Tugas dan Fungsi

Sesuai Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 119 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang dalam hal:

  1. menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
  2. menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
  4. menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
  5. mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
  6. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  7. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-
    undangan;
  8. melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana.

Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya, Badan Penanngulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
  2. pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.